Tata Cara Pindah Kuliah (Eksternal)
Bagi mahasiswa yang ingin mengajukan pindah kuliah dari Kampus Lama ke Budi Luhur atau Melanjutkan studi (D3 ke S1) Budi Luhur silahkan memperhatikan Prosedur di bawah ini :
Syarat Program Diploma 3 (D3) :
1. Menyerahkan Ijazah D3 Legalisir (2 Lembar)
2. Menyerahkan Transkrip Nilai Legalisir (2 Lembar)
3. Mencetak Akreditasi Prodi di http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php (Akreditas Kampus Lama Minimal Setara dengan Prodi yang di Tuju di Kampus Budi Luhur)
4. Mencetak data diri di laman http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa (Status Mahasiswa = LULUS)
5. Mengisi Formulir Pindah Kuliah Eksternal
6. Melakukan Pembayaran Biaya Administrasi Penyetaraan sebesar Rp 200.000, 00
7. Proses Penyetaraan dilakukan kurang lebih 1-2 minggu, setelah proses selesai, Mahasiswa menandatangani hasil penyetaraan yang didapat.
Syarat Program (S1) :
1. Menyerahkan Transkrip Nilai Legalisir Terakhir (2 Lembar)
2. Menyertakan Surat Keterangan Pindah
3. Mencetak Akreditasi Program Studi di http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php (Akreditas Prodi Kampus Lama Minimal Setara dengan Prodi yang di Tuju di Kampus Budi Luhur)
4. Mencetak Data Diri di laman http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa (Status Mahasiswa = Mengundurkan diri dari Kampus Lama)
5. Mengisi Formulir Pindah Kuliah Eksternal
6. Melakukan Pembayaran Biaya Administrasi Penyetaraan sebesar Rp 200.000, 00
7. Proses Penyetaraan dilakukan kurang lebih 1-2 minggu, setelah proses selesai Mahasiswa menandatangani hasil penyetaraan yang didapat.
Jika Mengalami kesulitan Bisa Menghubungi kami di : (021) 392 86 88/89
Leave a comment
You must be logged in to post a comment.